Sabtu, 27 Maret 2010

Pancasila Dasar Negara

I. PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NAGARA

Istilah Pancasila pertama kali dapat ditemukan dalam buku Sotasoma karangan Mpu Tantular yang ditulis zaman Majapahit (abad ke-14). Dalam buku tersebut, istilah Pancasila diartikan sebagai lima perintah kesusilaan (Pancasila Krama), yang berisi lima larangan sebagai berikut :

  1. Melakukan kekerasan
  2. Mencuri
  3. Berjiwa dengki
  4. Berbohong
  5. Mabuk akibat minuman keras

Selanjutnya istilah “sila” itu sendiri dapat diartikan sebagai aturan yang melatarbelangi perilaku seseorang atau bangsa; kelakuan atau perbuatan yang menurut adab (sopan santun); dasar; akhlak, dan moral.

Sebagai dasar negara perumusan pancasila tidak muncul begitu saja. Rumusan tersebut melalui pergulatan panjang.

Berdasarkan catatan sejarah, upaya perumusan Pancasila terkait erat dengan upaya bangsa Indonesia mempersiapkan kemerdekaannya.

A. Perumusan Pancasila dalam Persidangan BPUPKI

Dalam rangka mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha-usaha Periapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai. Badan ini diketuai oleh bekas ketua Budi Utomo, yaitu dr. Radjiman Widyodiningrat. Ia didampingi oleh dua wakil ketua, masing-masing seorang berkebangsaan Indonesia dan seorang berkebangsaan Jepang.

Badan ini bertujuan untuk mempelajari dan mempersiapkan hal-hal penting mengenai tata pemerintahan Indonesia Merdeka.

1. Sidang Pertama BPUPKI

BPUPKI mengadakan sidang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Sidang ini membicarakan dasar negara Indonesia. Tokoh-tokoh yang mengusulkan dasar negara diantaranya Mr. Muh Yamin, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno.

a. Mr. Muh Yamin

Dalam pidatonya tanggal 29 Mei 1945 mengusulkan 2 rumusan dasar negara.

1. Secara lisan

1. Peri Kebangsaan

2. Peri Kemanusiaan

3. Peri Ketuhanan

4. Peri Kerakyatan

5. Kesejahteraan Rakyat

2. Secara tertulis

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kebangsaan persatuan Indonesia

3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat.

b. Prof. Dr. Soepomo

Pada sidang tanggal 31 Mei 1945, mengajukan lima rancangan dasar negara yaitu:

1. Persatuan

2. Kekeluargaan

3. Mufakat dan Demokrasi

4. Musyawarah

5. Keadilan Sosial

c. Ir. Soekarno

Dalam pidatonya tanggal 1 juni mengusulkan rumusan dasar negara, yaitu:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme atau Peri kemanusiaan

3. Mufakat atau Demokrasi

4. Kesejahteraan Sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Ir. Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara menurut Ir. Soekarno nama Pancasila diperoleh dari kawan beliau yang merupakan seorang ahli bahasa.

2. Piagam Jakarta

Sesudah sidang pertama BPUPKI, berlangsung pertemuan di luar sidang. Pertemuan itu dilakukan oleh para anggota BPUPKI yang tinggal di Jakarta. Pada tanggal 22 Juni 1945. Pertemuan ini dimaksudkan untuk menjembatani perbedaan antara golongan nasionalis dan Islam. Dalam pertemuan itu, diupayakan kompromi antara kedua belah pihak mengenai rumusan dasar negara bagi negara Indonesia.

Pada kesempatan itu sebuah panitia, yang kemudian dikenal dengan Panitia Sembilan, dibentuk untuk merumuskan kesepakatan antara kedua belah pihak. Panitia itu beranggotakan sembilan tokoh nasional yang juga tokoh-tokoh BPUPKI, yaitu Soekarno, Muhammad Hatta, Muhammad Yamin, Subardja, A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakar, Wachid Hasyim, Abikusno Tjokrosujoso, dan K.H. Agus Salim.

Setelah mengadakan pembahasan, panitia ini berhasil menetapkan Rancangan Pembukaan UUD yang kemudian di kenal dengan nama Piagam Jakarta. Pancasila dalam Piagam Jakarta dirumuskan demikian:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at-syari’at Islam bagi pemeluk-pemelukNya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3 Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Sidang Kedua BPUPKI

Ketika BPUPKI mengadakan sidang kedua pada tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945, Soekarno selaku ketua Panitia Sembilan melaporkan usul Pembukaan UUD di sidang BPUPKI.

Ketua BPUPKI kemudian membentuk Panitia Perancang UUD, diketuai oleh Soekarno. Pada tanggal 11 Juli 1945, Panitia membicarakan rancangan Pembukaan UUD. Lalu ketua membentuk Panitia Kecil beranggotakan 7 orang diketuai oleh Soepomo untuk membentuk rancangan UUD. Hasil kerja Panitia Kecil dibicarakan pada tanggal 13 Juli 1945 dan diterima oleh Panitia Perancang UUD.

Pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan sidang pleno BPUPKI membicarakan rancangan Pembukaan UUD dan menerimanya dengan sedikit perubahan.

Pada tanggal 15 Juli 1945, dibicarakan rancangan UUD. Setelah Soekarno dan Soepomo memberikan penjelasan umum dan pasal demi pasal, masing-masing anggota memberikan tanggapan.

Mengenai agama, timbul perdebatan sengit. Akan tetapi, pada tanggal 16 Juli 1945 UUD diterima dengan bulat. Dengan demikian tugas BPUPKI selesai dan badan tersebut dibubarkan.

B. Perumusan Pancasila dalam Peridangan PPKI

Pada tanggal 7 Agustus 1945 dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), terdiri atas 21 orang. Tugas PPKI adalah melaksanakan kemerdekaan Indonesia dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk membentuk suatu negara. Soekarno ditunjuk sebagai Ketua dan Muhammad Hatta sebagai Wakil Ketua.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang dan mengambil beberapa keputusan penting, yaitu:

1. Mengesahkan Pembukaan UUD

2. Mengesahkan UUD

3. Memilih Presiden dan Wakil Presiden

4. Menetapkan bahwa untuk sementara waktu Presiden akan dibantu oleh sebuah Komite Nasional

Diantara kesepakatan mengenai perubahan-perubahan yang dilakukan, terdapat satu perubahan penting, yaitu mengenai rumusan sila pertama Piagam Jakarta. Anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syari’at-syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” disepakati untuk dihilangkan. Karena itu sila pertama menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Dihilangkannya anak kalimat tersebut disetujui oleh semua anggota PPKI. Itu dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa di dalam suatu pernyataan pokok mengenai seluruh bangsa sebaiknya tidak ditempatkan suatu hal yang hanya mengenai sebagian rakyat Indonesia, sekalipun bagian yang terbesar. Pencoretan anak kalimat tersebut adalah untuk menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.

II. PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pancasila sering disebut sebagai bdasar falsafah negara (dasar filsafat negara) dan ideologi negara. Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara. Konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum (staatsidee) merupakan cita hukum yang wajib dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pancasila juga mempunyai fungsi dan kedudukan sebagai pokok atau kaidah negara yang mendasar (fundamental norm). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara itu tetap, kuat, dan tidak dapat diubah oleh siapa pun, termasuk oleh MPR-DPR hasil pemilihan umum. Mengubah Pancasila berarti membubarkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai kaidah negara yang fundamental berarti bahwa hukum dasar tertulis (UUD), hukum tidak tertulis (konvensi), dan semua hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental tersebut.

A. Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan bunyi Pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat “….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada; Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Meskipun di dalam Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak tercantum kata Pancasila, namun bangsa Indonesia sudah bersepakat bahwa lima prinip dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila. Kesepakatan tersebut tercantum dalam berbagai Ketetapan MPR-RI diantaranya adalah:

1. Ketetapan MPR-RI No. XVIII/MPR/1998, Pasal 1 meenyebutkan bahwa “Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara”.

2. Ketetapan MPR-RI No. III/MPR/2000, diantaranya menyebutkan: sumber hukum Indonesia yang tertulis yaitu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa; kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

B. Pancasila Memenuhi Syarat Sebagai Dasar Negara

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perlu dipahami konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam pancasila supaya bisa diterapkan dengan tepat. Namun, sebaiknya perlu meyakini bahwa Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan alasan sebagai berikut:

1. Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, agama, ras, dan golongan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin kebebasan untuk beribadah sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Kemudian, Persatuan Indonesia mampu mengikat keanekaragaman dalam satu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing apa adanya.

2. Pancasila Memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan yang disesuakan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan dengan Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

3. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri dari ribuan pulau. Hal ini sesuai dengan Sila Persatuan Indonesia.

4. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak-hak asasi sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini selaras dengan Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.

5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan Sila Keadilan Sosial bagi Seluhuh Rakyat Indonesia.

c. Dasar Negara Pancasila Menjadi Sumber Hukum Negara Indonesia

Dalam Kedudukan sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, segala peraturan perundang-undangan harus merupakan penjabaran dari prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Pancasila. Segala peraturan perundang-undangan yang tidak mengacu pada Pancasila dapat dinyatakan batal demi hukum.

Pancasila sebagai dasar negara ditransformasikan menjadi norma hukum yang tersirat, memaksa, mengikat dan mengandung sanksi. Oleh sebab itu, perlu diupayakan untuk menaati terhadap segala hukum yang merupakan penjabaran dari dasar negara Pancasila. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2003 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Perundang-Undangan.

Tata urutan perundang-undangan sebagai berikut:

1. Undang-Undang dasar 1945.

2. Ketetapan MPR.

3. Undang-Undang.

4. Peraturan Penmerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).

5. Peraturan Pemerintah.

6. Keputusan Presiden.

7. Peraturan Daerah.

Dalam ketetapan MPR dinyatakan bahwa sunber hukum nasional adalah Pancasila yang tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradap; persatuan Indonesia; kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan; serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan batang tubuh Undang-Undang dasar 1945. Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional artinya nilai-nilai Pancasila dijadikan sumber normatif penyusunan hukum oleh karena Pancasila sendiri merupakan norma dasar.

8 komentar:

  1. Omong kosong apa ini?
    Kalau Pancasila Krama itu larangan
    1. Melakukan kekerasan
    2. Mencuri
    3. Berjiwa dengki
    4. Berbohong
    5. Mabuk akibat minuman keras
    mengapa dari sebelum, sesudah dan bahkan di masa Empu Tantular orang2 Majapahit main bantai, rampas, culas2an, intrik dan mabuk kebenaran? Bahkan semasa dinasti Mataram hingga Indonesia pun mabuk kekuasaan itu berkomplot dengan mabuk kesucian mutlak.
    Sila apa sih yang bisa menjelma menjadi kenyataan tingkah laku bangsa yang keranjingan kekejaman dan diperbudak ketakutan hingga tak berani membela kepentingan alam dan sesama ini?
    Pancasila akan melahirkan kegilaan jika tidak didasari sikap hormat pada KEWAJARAN KEHIDUPAN MANUSIA. Hukum RI penuh ancaman seolah dirancang oleh ahli teror dan disahkan oleh orang2 ketakutan tanpa iman maupun rasa kemanusiaan. Memang, hanya orang2 Indonesia yang dinistakan dan dianiaya saja yang benar2 bisa Pancasila. Dan karena jumlah mereka lebih besar dari jumlah orang2 mulia yang bisa menikmati ngoceh tentang Pancasila, maka anda ada benarnya juga walau tidak tepat.
    Tulisan anda tidak punya kekuatan hidup, karena kata2nya tidak mencerminkan hidup yang benar2 DIALAMI. Tulisan ini tidak koheren. Mungkin koherensi itu tak perlu, karena anda memang tidak sedang memperjuangkan kemanusiaan bangsa kita. Jadi anda sedang apa?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Orang Bodoh Macam Apa Kau? Saat Kerajaan Majapahit,MemangnNya Sudah Ada Pancasila Krama?
      Anda Berani Mengubah/Menjelekan Pancasila? Anda Terancam Hukuman MATI !

      Hapus
  2. Bitchatrice: The Biggest Gambling Addiction Ever
    Bitchatrice: The 007벳 카지노사이트 Biggest Gambling Addiction Ever. Bitchatrice: The Biggest Gambling Addiction Ever · The 카지노 Biggest Selling Casino Gambler · World's

    BalasHapus